PURWAKARTA – Insiden pemalakan berdarah mengguncang Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Seorang pria bernama Yogi Iskandar (37) nekat melakukan penganiayaan hingga menewaskan seorang pemilik hajatan setelah permintaannya untuk membeli minuman keras ditolak. Diketahui, pelaku sempat meminta uang sebesar Rp500.000 kepada korban sebelum aksi kekerasan itu terjadi.
Yogi akhirnya berhasil diringkus petugas setelah sempat berupaya melarikan diri. Saat diamankan, pelaku tampak tak berdaya di atas brankar rumah sakit dengan kondisi kaki terbalut perban akibat luka yang dideritanya.
Pelarian Yogi tergolong cukup nekat; ia sempat bersembunyi di dalam kawasan hutan Desa Cisaat untuk menghindari kejaran polisi. Tak hanya itu, ia juga berupaya kabur menuju arah Cianjur melalui rute Sagalaherang, Kabupaten Subang, sebelum akhirnya langkahnya terhenti oleh tim kepolisian.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, memaparkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi akurat yang diterima tim Resmob mengenai pergerakan pelaku.
Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengendus rencana pelarian Yogi Iskandar alias Boneng yang hendak menuju wilayah Cianjur. Menanggapi hal itu, personel kepolisian segera disebar untuk melakukan pengejaran secara intensif hingga ke wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang.
Pelarian Boneng akhirnya berakhir setelah polisi berhasil mencegat dan membekuknya di sebuah jalur alternatif di wilayah Sagalaherang. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil Penyidikan: Pelaku Tunggal Menganiaya Korban Hingga Tewas
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, terungkap bahwa pelaku, Yogi, melakukan penganiayaan terhadap korban yang diketahui bernama Dadang (58). Dalam aksi brutalnya, pelaku menggunakan sebatang bambu dan tangan kosong untuk menyerang korban hingga mengakibatkan luka fatal yang berujung kematian.
Kapolres menegaskan bahwa sejauh ini Yogi merupakan pelaku tunggal dalam kasus tersebut. Keterlibatan Yogi sebagai pelaku utama diperkuat oleh keterangan saksi mata, pihak keluarga, serta sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.
Meskipun saat kejadian terdapat aktivitas minum-minuman keras bersama, polisi memastikan hanya satu orang yang melakukan tindakan kekerasan.
Data Pemeriksaan Kepolisian:
Korban: Dadang (58).
Alat Penganiayaan: Bambu dan pukulan tangan kosong.
Jumlah Saksi yang Diperiksa: Sekitar 12 orang dari lokasi kejadian.
Status Pelaku: Yogi dinyatakan sebagai pelaku tunggal dalam insiden yang menewaskan korban.